Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Biaya Pencatatan Saham, Enam Emiten Ini Dibekukan BEI

Kompas.com - 17/10/2016, 11:34 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) saham terhadap enam emiten karena belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) di tahun 2016.

Keenam emiten tersebut diantaranya, PT Bara Jaya International Tbk (ATPK), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Sugih Energi Tbk (SUGI), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE) dan PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW).

"Atas dasar penyebab suspensi tersebut, maka sejak sesi I perdagangan efek 17 Oktober 2016, bursa memutuskan untuk memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek untuk enam perusahaan tercatat," papar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Imron Hamzah dalam keterbukaan informasi, Senin (17/10/2016).

Perihal kebijakan bursa terkait ALF tahun 2016, menetapkan bahwa pembayaran ALF tahun 2016 dapat dilakukan melalui angsuran ataupun full payment dengan pembayaran angsuran terakhir paling lambat dilakukan pada 30 September 2016.

Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor I-H tentang sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Terkait besaran biaya pencatatan, sebelumnya dirilis pada Januari 2014 dan mengganti formula biaya pencatatan tahunan emiten dari sebelumnya berdasarkan modal disetor menjadi kapitalisasi pasar.

Rinciannya, emiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 100 miliar ke bawah mesti membayar Rp 50 juta. Sementara, perusahaan yang kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar dipukul rata Rp 250 juta.

Sementara bagi emiten berkapitalisasi pasar Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar, dikenakan biaya pencatatan tahunan Rp 500 ribu per Rp 1 miliar kapitalisasi pasar. BEI memperkirakan potensi dana dari annual listing fee yang bisa diterima tahun ini mencapai Rp 105 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com