Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Energi Nasional Ingatkan Kementan Soal Komoditas yang Terkait Energi Terbarukan

Kompas.com - 17/10/2016, 20:08 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) dan  Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan rapat bersama tentang sosialisasi materi Rancangan Rencana Umum Energi Nasional (R-RUEN).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Sekretaris Jenderal DEN Satry Nugaraha di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Satry Nugaraha mengungkapkan, rapat yang dilakukan dengan Kementan membahas tentang sosialisasi R-RUEN.

"Kementerian ini adalah salah satu anggota tetap dari Dewan Energi Nasional," ujar Satry di Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (17/10/2016).

"Target yang ditetapkan kan begitu tinggi, jadi ada tujuh kementerian yang menjadi anggota dewan nasional," ungkapnya.

Satry menegaskan, dalam rapat tersebut pihaknya mengingatkan Kementan selaku anggota DEN memiliki tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya membuat peta jalan dalam pemenuhan komoditas untuk energi terbarukan di dalam negeri.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Kementan, Mat Syukur menjelaskan, sebagai anggota DEN pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menyusun peta jalan tentang jenis-jenis komoditas yang menjadi bahan baku energi, khususnya bioenergi.

"Jadi harus disusun sedemikian rupa roadmap-nya dalam jangka panjang, jenis-jenis tanaman dan mengkoordinasikan untk mempersiapkan benih pangannya," ujar Mat Syukur.

Menurutnya, selama ini Kementan masih terfokus pada satu komoditas crude palm oil (cpo) untuk biodiesel.

"Tantangan kami adalah dengan bioetanol, programnya masih berat untuk dicapai karena memang terkait macam-macam," pungkasnya.

Mat Syukur menegaskan, persoalan tidak hanya sekedar penyediaan komoditas melainkan bagaimana memberikan insentif harga bagi para produsen bioetanol dan asosiasi produsen biodiesel, untuk tertarik memproduksi bioetanol dan biodiesel.

Dewan Energi Nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 yang diberi tugas untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Tugas DEN antara lain menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com