Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Lokal Tergugat Merek Cybex Tawarkan Perdamaian, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/10/2016, 05:42 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (17/10/2016) kembali menggelar persidangan sengketa merek Cybex yang melibatkan perusahaan asal Jerman Cybex GmbH (penggugat) dengan pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto (tergugat). 

Persidangan tersebut digelar dengan agenda replik atau jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatan merek Cybex.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menerima replik dan menunda persidangan tersebut. Persidangan akan kembali digelar pada 24 Oktober 2016 dengan agenda duplik atau jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat.

Ditemui usai sidang tersebut, kuasa kukum tergugat Yanto Jaya membantah kliennya telah meniru merek milik penggugat.

Kliennya, kata Yanto, menggunakan merek Cybex berdasarkan sertifikat yang telah didaftarkan di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

"Perlu pembuktian terlebih dahulu. Kalau merek terkenal harus ada pendaftarannya dan dokumentasinya tidak bisa fotokopi," ujar Yanto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Yanto menuturkan, produk kereta bayi yang dijual kliennya adalah produk impor dari Cina. "Jadi bukan produksi sendiri. Klien kami pasarkan ke Indonesia denga harga terjangkau cuma barangnya dari Cina. Klien kami datangkan dan tempel merek yang sesuai yang didaftar," jelas dia.

Namun, kata Yanto, kliennya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian atas perkara ini. Asalkan, pihak Cybex asal Jerman menunjuk kliennya sebagai distributor di Indonesia.

"Mudah-mudahan ada cerita bagus untuk perkara ini ditunjuk jadi distributor. Kalau ditunjuk distributor ya perkara ini selesai," ungkap dia.

Perkara dengan nomor 50/Pdt.Sus-Merek-2016/PN.Niaga.Jkt.Pst ini bermula dari gugatan Perusahaan produsen kereta dorong bayi asal Jerman Cybex GmbH mengajukan gugatan pembatalan merek Cybex milik pengusaha lokal asal Surabaya Samuel Hadi Wiyoto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu dilayangkan karena merek Cybex milik tergugat dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Cybex milik penggugat. Karena, tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda, kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf c-y-b-e-x. 

Tidak hanya itu, barang yang dijual dari merek milik tergugat yang terdaftar juga memilki kesamaan dengan penggugat yakni kereta dorong bayi maupun tempat tidur bayi.  Bahkan, logo dari produk tergugat juga memiliki kesamaan dengan penggugat.

Atas dasar itu, kuasa hukum penggugat Mansur Alwini merasa khawatir kesamaan yang terjadi akan merusak reputasi perusahaan kliennya. Apalagi, pendaftaran merek oleh tergugat bermaksud untuk membonceng merek penggugat yang lebih dahulu terkenal.

Sekadar informasi, Cybex GmbH adalah perusahaan produsen kereta dorong bayi yang telah  didirikan sejak 2003. Adapun, produk yang dijual antara lain kereta dorong bayi, tempat duduk di mobil untuk bayi, alat gendong bayi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com