Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Garis Pantai Panjang, Indonesia Kok Masih Impor Garam?

Kompas.com - 19/10/2016, 11:30 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


KOMPAS.com – Indonesia adalah salah satu negara pemilik garis pantai terpanjang di dunia. Namun, hal itu tak membuat Indonesia jadi produsen garam yang diperhitungkan dunia. Bahkan, impor garam masih terjadi.

Sama-sama asin dan putih, garam memang punya banyak cerita. Apa saja cerita itu?

"Tahun lalu, impor garam kita mencapai 2,1 ton sampai 2,2 juta ton,” ungkap Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Budiono, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (11/2/2016).

Berbicara dalam acara The Marine and Fisheries Business and Investment Forum di Jakarta, Budiono menyebutkan, seharusnya impor garam nasional hanya di kisaran 362.000 ton.

(Baca: Menteri Susi Malu, 80 Persen Garam di Indonesia Berasal dari Impor).

Merujuk neraca garam nasional di 2015, kata Budiono, produksi garam nasional mencapai 3,1 juta ton. Sementara itu, kebutuhan garam nasional tercatat sebesar 3,4 juta ton.

Pertanyaannya, ada apa dengan produksi garam nasional dan kenapa angka impor jauh melampaui selisih antara data produksi dan penggunaan?

Di balik fakta soal garam

Pepatah boleh bilang, asam di gunung dan garam di laut bertemu di belanga. Namun, tak semua garam hanya berkaitan dengan belanga. Tak cuma rasa asin makanan yang membutuhkan garam.

(Baca juga: Ketika Garam Tak Cuma Bikin Asin Makanan…).

Saat kebakaran hutan melanda sebagian wilayah Indonesia, misalnya, di antara cara untuk "memanggil" hujan datang adalah dengan menabur garam.

Kompas.com/Yohanes Kurnia Irawan Petugas memasukkan garam yang akan digunakan untuk modifikasi cuaca ke dalam pesawat Cassa 212-200 milik TNI AU di Lanud Supadio (11/8/2015)

Satu lagi, banyak industri berat yang ternyata butuh kehadiran garam dalam proses produksinya. Membuat kaca kualitas tinggi, misalnya, selain industri makanan dan minuman.

Pemanfaatan garam juga bicara kualitas, terutama ketika dipakai sebagai bahan baku pendukung industri. Perbedaan antara garam konsumsi dan garam industri adalah kandungan natrium klorida (NaCl) di dalamnya.
 
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-Dag/PER/12/2015 tentang Impor Garam, garam konsumsi mengharuskan kadar NaCl minimal 94,7 persen. Adapun garam sebagai bahan penolong industri, merujuk aturan yang sama, butuh kadar NaCl minimal 97 persen.

Sudah begitu, ada faktor iklim yang turut punya peran soal produksi garam. Pada 2013, misalnya, produksi garam nasional harus anjlok karena anomali cuaca berupa kemarau basah.

Seperti ditulis harian Kompas pada Selasa (7/1/2014), produksi garam nasional pada November 2013 hanya mencapai 577.917 ton dari target 700.000 ton. Angka target itu pun sebelumnya sudah direvisi dari semula 1,845 juta ton.

Tantangan berikutnya, kualitas garam industri juga mensyaratkan kekeringan tertentu. Kebutuhan tersebut berhadapan dengan iklim di Indonesia yang cenderung punya kelembaban tinggi.
 
Asa swasembada

Sebelumnya, Pemerintah telah menggaungkan target swasembada garam konsumsi pada 2012. Berikutnya, target swasembada untuk garam industri pun dipatok dapat terwujud dalam setahun ke depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com