Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VI DPR Cecar Sri Mulyani lantaran Bahas Suntikan Dana BUMN di Komisi XI

Kompas.com - 20/10/2016, 17:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau penyerahan modal negara (PMN) di Komisi XI berbuntut panjang.

Komisi VI yang membidangi Kementerian BUMN mempertanyakan langkah perempuan yang kerap disapa Ani itu. Sebab, Komisi XI dinilai tidak memiliki kewenangan membahas PMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya yang mengacu pada PP 44 Tahun 2005, pembahasan PMN ada di bawah tupoksi Komisi VI, bukan Komisi XI.

"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," ujar  Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Sejumlah anggota Komisi VI turut mencecar Sri Mulyani. Bahkan ada yang menganggap langkah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai upaya memecah belah Komisi di DPR.

Sebenarnya Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Namun, beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN 4 BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.

Sri Mulyani sendiri mengatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk membuat masalah terkait PMN. Pemerintah, kata dia, hanya menghadiri rapat berdasarkan undangan dari Komisi XI.

Setelah Sri Mulyani memberikan penjelasan, sejumlah anggota Komisi VI mencecar para pejabat Kementerian BUMN yang mendampingi Sri Mulyani. Para pejabat itu dinilai tidak memberikan masukan kepada Sri Mulyani terkait PP Nomor 44 Tahun 2005.

"Jangan hanya pakai PP 41, sesat kalau hanya pakai itu. Harus semua dibaca (aturan yang ada)," kata Azam.

Sejak awal 2016, Menteri Keuangan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mewakili Menteri BUMN dalam rapat-rapat dengan DPR. Hal itu dilakukan lantaran Menteri BUMN Rini Soemarno diboikot DPR lantaran persoalan kasus Pelindo II tahun lalu.

Artinya, sudah hampir satu tahun ini Menteri BUMN selalu diwakili oleh Menteri Keuangan bila diundang DPR untuk rapat kerja atau ralat dengar pendapat tentang BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com