JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau penyerahan modal negara (PMN) di Komisi XI berbuntut panjang.
Komisi VI yang membidangi Kementerian BUMN mempertanyakan langkah perempuan yang kerap disapa Ani itu. Sebab, Komisi XI dinilai tidak memiliki kewenangan membahas PMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya yang mengacu pada PP 44 Tahun 2005, pembahasan PMN ada di bawah tupoksi Komisi VI, bukan Komisi XI.
"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," ujar Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Sejumlah anggota Komisi VI turut mencecar Sri Mulyani. Bahkan ada yang menganggap langkah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu sebagai upaya memecah belah Komisi di DPR.
Sebenarnya Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Namun, beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN 4 BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.
Sri Mulyani sendiri mengatakan bahwa ia tidak memiliki niat untuk membuat masalah terkait PMN. Pemerintah, kata dia, hanya menghadiri rapat berdasarkan undangan dari Komisi XI.
Setelah Sri Mulyani memberikan penjelasan, sejumlah anggota Komisi VI mencecar para pejabat Kementerian BUMN yang mendampingi Sri Mulyani. Para pejabat itu dinilai tidak memberikan masukan kepada Sri Mulyani terkait PP Nomor 44 Tahun 2005.
"Jangan hanya pakai PP 41, sesat kalau hanya pakai itu. Harus semua dibaca (aturan yang ada)," kata Azam.
Sejak awal 2016, Menteri Keuangan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mewakili Menteri BUMN dalam rapat-rapat dengan DPR. Hal itu dilakukan lantaran Menteri BUMN Rini Soemarno diboikot DPR lantaran persoalan kasus Pelindo II tahun lalu.
Artinya, sudah hampir satu tahun ini Menteri BUMN selalu diwakili oleh Menteri Keuangan bila diundang DPR untuk rapat kerja atau ralat dengar pendapat tentang BUMN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.