JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan model sukuk berbasis wakaf. Dengan model tersebut, maka tanah-tanah wakaf yang tersebar di Indonesia dapat diutilisasi menggunakan dana sukuk sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Direktur Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah Rifki Ismal mengungkapkan, model sukuk berbasis wakaf ini sudah lazim dan sukses dilakukan di berbagai negara, seperti Arab Saudi dan Turki.
Contoh yang paling nyata, menurut dia, adalah Menara Zamzam di kota suci Mekkah. "Zamzam Tower itu tanahnya tanah wakaf, disewakan ke Binladen Company. Dibangun hotel, pusat perbelanjaan, disewakan ke penyewa," kata Rifki di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Rifki menjelaskan, sewa Menara Zamzam disepakati selama 75 tahun. Tanah wakaf tersebut adalah milik pemerintah.
Model sukuk berbasis wakaf seperti yang diimplementasikan di Arab Saudi juga banyak dilakukan di Turki.
Rifki memandang, model sukuk berbasis wakaf cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya, ada 430.000 titik tanah wakaf di seluruh Indonesia dengan potensi nilai Rp 2.059 triliun.
"Padahal kalau ini (sukuk berbasis wakaf) jadi, kita bisa membuat rumah sakit, sekolah, dan lain-lain. Semua bisa menikmati, yang muslim dan non muslim," jelas Rifki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.