Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Ada Potensi Kegaduhan Baru di Sektor Investasi

Kompas.com - 22/10/2016, 17:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan, ada potensi kegaduhan baru pada sektor investasi.

Potensi kegaduhan yang dimaksud Misbakhun adalah revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Saat ini sedang proses revisi UU KPPU," kata Misbakhun dalam diskusi bertajuk "Profil Investasi dalam Dua Tahun" di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Misbakhun mengungkapkan, pengajuan revisi UU tentang KPPU tersebut merupakan inisiatif anggota Komisi VI DPR RI.

Kalangan usaha seperti asosiasi pengusaha serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menurut Misbakhun memberikan reaksi keras terhadap UU tersebut.

"KPPU dianggap mengambil alih semua peran investigasi, pemeriksaan semacam penyidikan, penuntutan, dan proses anti monopoli, antitrust, anti dumping, dan oligopoli," jelas Misbakhun.

Lebih lanjut, Misbakhun menuturkan, dengan semua peran yang dijalankan KPPU tersebut, maka muncul kesan anti ekspansi usaha, merger, dan pasar yang tidak berpihak kepada konsumen.

Selain itu, hal ini terkait pula dengan kebijakan persaingan usaha yang sifatnya tidak adil.

"Kalau tidak hati-hati dalam menyikapi ini maka akan menimbulkan kegaduhan. DPR akan melihat ini dengan lebih adil, check and balance," tutur Misbakhun.

Ia menyatakan, dalam menyikapi usulan amandemen UU tentang KPPU tersebut, parlemen akan mementingkan semua aspirasi dan kepentingan pemangku kepentingan alias stakeholder.

Pasalnya, kalau ini tidak ditangani dengan baik, maka akan menjadi isu dalam lingkungan hukum dan mengganggu investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com