Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Perampingan Lapisan Tarif Cukai

Kompas.com - 24/10/2016, 12:55 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR-RI dari fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno menyatakan, dirinya setuju dengan pengurangan lapisan (layer) tarif cukai yang sebelumnya terdapat 12 lapis tarif, menjadi delapan atau sembilan lapis tarif di 2018.

"Setuju, memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana, saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," ujar Hendrawan dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Hendrawan menilai, perampingan layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan delapan atau sembilan lapisan tarif pada 2018.

Besaran angka tersebut dinilai sudah cukup ideal, namun penyederhanaan lain tetap memungkinkan untuk dilakukan.

"Untuk saat ini pengurangan menjadi delapan layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi enam layer secara cepat," lanjutnya.

Cukai Rokok

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap.

Misalnya, sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan kesenjangan antar-lapisan untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah lapisan tarif pada 2018.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.

"Layer kami sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kami mengecilkan jarak antar-layer, tapi tetap sama 12," kata Heru.

"Pemerintah berharap dengan kebijakan ini jangan sampai dimanfaatkan mengubah pita cukai dari harga murah, lalu ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal."

Kompas TV Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com