Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta DPR Ubah Sistem Pelaporan Notifikasi Merger Perusahaan

Kompas.com - 24/10/2016, 18:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah aturan sistem pelaporan notifikasi merger atau penggabungan dua perusahaan menjadi.

Saat ini, pelaporan notifikasi merger perusahaan memakai sistem post merger.

Dalam sistem tersebut, perusahaan akan melakukan merger terlebih dahulu, setelah itu baru dilaporkan ke KPPU. 

Kemudian, KPPU nantinya akan menilai apakah dapat menimbulkan praktek monopoli atau tidak.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, harusnya Indonesia memakai sistem pre-merger dalam pelaporan merger.

Dengan sistem itu, kata dia, perusahaan diminta berkonsultasi terlebih dahulu ke KPPU sebelum melakukan merger.

Sehingga, nantinya KPPU bisa menilai apakah merger tersebut bisa menimbulkan monopoli atau tidak.

"Makanya kami minta kepada DPR untuk mengubah dari post merger ke pre-merger. Ini akan sangat mempermudah pelaku usaha kita di Indonesia," ujar Syarkawi Rauf di Kantor KPPU Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut dia, dengan sistem pre-merger akan memberikan kepastian hukum ke investor yang ada di Indonesia.

Karena, para investor bisa mengetahui terlebih dahulu dampak yang terjadi sebelum melakukan merger perusahaan.

Dia juga mengatakan, sistem pre-merger ini sudah dilakukan di beberapa negara maju.

"Di negara lain sudah berpatokan rezim pre-merger. Otoritas bisa menolak terjadinya merger kalau bisa berdampak praktek monopoli. Ini berlaku di Amerika, Eropa, Asia Timur maupun ASEAN sendiri," tandas dia.

Sebagai Informasi, aturan sistem pelaporan notifikasi merger terdapat pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Saat ini, KPPU dengan Komisi VI DPR sedang membahas revisi dari UU tersebut.

Kompas TV KPPU Tuduh Honda & Yamaha Sengkongkol Atur Harga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com