Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lokal Jadi Pemilik Sah Merek Prada di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2016, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fesyen lokal PT Manggala Putra Perkasa (MPP) akhirnya bisa benapas dengan lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima perlawanan yang diajukan MPP atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menimbang, surat kuasa yang diberikan oleh  pihak Prada SA dinilai tidak sah. Karena, surat kuasa tersebut diwakilkan oleh direktur pelaksana.  Padahal, seharusnya yang berwenang untuk mewakili perusahaan di persidangan adalah direktur perusahaan.

Dengan putusan tersebut, membuat putusan pada 26 April yang dimenangkan oleh Prada S.A dibatalkan.

Pada persidangan 26 April 2016 majelis hakim yang diketuai I Wayan Metra memutuskan persidangan sengketa merek Prada antara Prada S.A (penggugat) dengan MPP (tergugat) secara verstek. Itu diputuskan, lantaran pihak MPP tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, pihak MPP mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim tersebut. Karena, pihak MPP menilai putusan tersebut diputus secara sepihak, sebab selama persidangan tidak pemanggilan kepada MPP. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MPP Jekrinius Hasiholan menyambut baik putusan dari majelis hakim. Menurut dia, harusnya yang memberi kuasa adalah direktur pelaksanan harian, bukan direktur pelaksana.

"Itu juga harus ada dua direktur pelaksanaan jika ingin memberikan kuasa dalam persidangan ini," ujar Jekrinius, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jack, sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Prada S.A. Karena, menurut dia, selama ini Prada S.A telah mejualkan produknya dengan menggunakan merek Prada. 

"Selama ini klien kami merasa dirugikan atas penjualan produk dari Prada S.A itu. Sehingga, kami akan mengajukan permohonan gantu rugi itu," imbuh dia. 

Untuk diketahui, kelas merek yang diperkarakan yakni kelas 18 yang mengklasifikasi produk-produk yang berbahan kulit dan 25 yang menglarifikasi produk seperti pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. 

Namun, kuasa hukum Prada S.A yang diketahui dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners tidak mau berkomentar atas putusan majelis hakim tersebut. 

Sebagai informasi, Prada S.A merupakan perusahaan fesyen asal Luxemburg yang telah berdiri dari 1913. Saat ini, Prada S.A telah memiliki 70 butik di seluruh dunia. Produk Prada S.A juga dipasarkan di 327 toko ritel dan 27 toko waralaba. 

Sementara itu, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) merupakan perusahaan fesyen asal Jakarta Barat. MPP menjual produk seperti pakaian, ikat pinggang dan sepatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com