Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Lokal Jadi Pemilik Sah Merek Prada di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2016, 12:59 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan fesyen lokal PT Manggala Putra Perkasa (MPP) akhirnya bisa benapas dengan lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima perlawanan yang diajukan MPP atas putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan Prada S.A pada 26 April 2016. 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Soesilo Atmoko menimbang, surat kuasa yang diberikan oleh  pihak Prada SA dinilai tidak sah. Karena, surat kuasa tersebut diwakilkan oleh direktur pelaksana.  Padahal, seharusnya yang berwenang untuk mewakili perusahaan di persidangan adalah direktur perusahaan.

Dengan putusan tersebut, membuat putusan pada 26 April yang dimenangkan oleh Prada S.A dibatalkan.

Pada persidangan 26 April 2016 majelis hakim yang diketuai I Wayan Metra memutuskan persidangan sengketa merek Prada antara Prada S.A (penggugat) dengan MPP (tergugat) secara verstek. Itu diputuskan, lantaran pihak MPP tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, pihak MPP mengajukan perlawanan atas putusan majelis hakim tersebut. Karena, pihak MPP menilai putusan tersebut diputus secara sepihak, sebab selama persidangan tidak pemanggilan kepada MPP. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MPP Jekrinius Hasiholan menyambut baik putusan dari majelis hakim. Menurut dia, harusnya yang memberi kuasa adalah direktur pelaksanan harian, bukan direktur pelaksana.

"Itu juga harus ada dua direktur pelaksanaan jika ingin memberikan kuasa dalam persidangan ini," ujar Jekrinius, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Jack, sapaan akrabnya menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan ganti rugi kepada Prada S.A. Karena, menurut dia, selama ini Prada S.A telah mejualkan produknya dengan menggunakan merek Prada. 

"Selama ini klien kami merasa dirugikan atas penjualan produk dari Prada S.A itu. Sehingga, kami akan mengajukan permohonan gantu rugi itu," imbuh dia. 

Untuk diketahui, kelas merek yang diperkarakan yakni kelas 18 yang mengklasifikasi produk-produk yang berbahan kulit dan 25 yang menglarifikasi produk seperti pakaian, alas kaki, dan penutup kepala. 

Namun, kuasa hukum Prada S.A yang diketahui dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners tidak mau berkomentar atas putusan majelis hakim tersebut. 

Sebagai informasi, Prada S.A merupakan perusahaan fesyen asal Luxemburg yang telah berdiri dari 1913. Saat ini, Prada S.A telah memiliki 70 butik di seluruh dunia. Produk Prada S.A juga dipasarkan di 327 toko ritel dan 27 toko waralaba. 

Sementara itu, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) merupakan perusahaan fesyen asal Jakarta Barat. MPP menjual produk seperti pakaian, ikat pinggang dan sepatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 17 Mei 2024

Spend Smart
3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 17 Mei 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Wall Street Berakhir di Zona Merah, Dow Sempat Sentuh Level 40.000

Whats New
KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com