Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Daya Saing, Mendag Dorong Perusahaan di Indonesia Lakukan Merger

Kompas.com - 26/10/2016, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendorong semua perusahaan di Indonesia melakukan merger atau akuisisi. Ini dilakukan agar dapat meningkatkan daya saing dengan perusahaan asing. 

"Kita tidak boleh menghindari kenyataan, kita juga tidak bisa menghindar dari globalisasi ini. Kita juga ingin dunia usaha tumbuh dan berkembang, bahkan kita juga bisa bersaing di dunia," ujar Enggartiasto saat ditemui ?dalam seminar di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (26/10/2016). 

Menurut Enggartiasto, proses merger tersebut ini dapat meningkatkan efisiensi perusahaan. Proses merger ini, kata dia, juga dapat memperluas pangsa pasar perusahaan. 

"Kunci semua ini itu efisiensi. Merger akuisisi ini tujuannya adalah bagaimana mencapai efisiensi," ucap dia. 

Namun, Enggartiasto meminta dengan merger perusahaan ini jangan sampai terjadinya monopoli pasar.

Oleh karena itu, dirinya akan mengambil langkah agar monopoli pasar tersebut tidak terjadi.

Salah satunya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Karena apapun ceritanya monopoli itu sulit menahan diri untuk mendikte pasar. Maka itu yang kita buat aturannya. Kami akan konsultasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," imbuh dia. 

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan, dalam revisi PP tersebut akan terdapat perubahan sistem pelaporan atau notifikasi dari post meger menjadi pre merger.

Menurut dia, dengan sistem post merger akan menyulitkan KPPU untuk mengawasi proses merger yang ada.

"Kami ingin membantu pelaku usaha dari post ke pre merger. Jadi proses konsultasi dilakukan sebelum melakukan merger akuisisi," tandas Syarkawi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com