Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Bakal Ubah Pengenaan Sanksi Denda Kartel

Kompas.com - 26/10/2016, 16:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

Kompas TV Pelaku Kartel Sapi Didenda Rp 107 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengubah pengenaan sanksi denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan kartel.

Saat ini, pengenaan sanksi denda pada perusahaan yang terbukti melakukan kartel sebesar Rp 25 miliar. 

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, dengan denda sebesar Rp 25 miliar dianggap belum memberikan efek jera kepada perusahaan. Pasalnya, nilai kartel yang dilakukan perusahaan melebihi dari nilai denda tersebut. 

"Padahal, banyak pelaku kartel yang selama ini hitungan kartelnya lebih dari Rp 25 miliar, tetapi kami tidak bisa menghukum lebih dari itu," ujar Syarkawi saat ditemui di Balai Sudirman Jakarta, Rabu (26/10/2016). 

Syarkawi menuturkan, pengubahan nilai denda tersebut dimasukkan dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam revisi tersebut, dirinya mengusulkan pengenaan denda berdasarkan 30 persen dari penjualan. 

"Korea dan Jepang sanksi dendanya menggunakan presentasi dari penjualan. Di beberapa negara ada yang 25 persen, ada yang 30 persen," ucap dia. 

Syarkawi mengungkapkan, saat ini proses revisi UU tersebut masih dalam tahap pembicaraan dengan Komisi VI DPR. Dirinya berharap, proses revisi UU selesai pada tahun 2016. 

"Mudah-mudahamn prosesnya selesai tahun ini. Sehingga tahun 2017, bekerja dengan aturan yang baru," lanjut dia. 

Sebagai informasi, pengenaan denda terhadap perusahaan kartel diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam hal itu, hanya bisa mendenda maksimal sebesar Rp 25 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com