Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepatuhan Pajak Perusahaan Tambang Memprihatinkan

Kompas.com - 27/10/2016, 15:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku prihatin dengan kelakuan perusahaan-perusahaan pertambangan di sektor mineral batubara (Minerba) dan minyak-gas (Migas).

Sebab selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak kepada Ditjen Pajak.

"Itu tingkat kepatuhannya sangat memprihatinkan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ia menuturkan, berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak lapor SPT.

Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.

"Anda bayangkan saja perusahaan skala minerba dan migas masih banyak yang tingkat kepatuhanya belum memuaskan," kata Ken.

Pemerintah ucap ia, telah mengumpulkan perusahaan-perusahaan minerba dan migas itu. Berbagai data pun sudah disampaikan agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh melaporkan SPT-nya kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com