Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Kumpulkan Pengusaha Tambang, Minta Mereka Patuh Pajak

Kompas.com - 27/10/2016, 19:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan para pengusaha tambang pada Rabu (26/10/2016) malam.

Saat menggelar konperensi pers, perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan bahwa ia menyampaikan sejumlah pesan kepada para pengusaha tambang.

"Saya minta partisipasi mereka dalam tax amnesty karena kepatuhan perusahaan mineral batubara masih sangat perlu ditingkatkan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/10/2016).

Selama ini kata Ani, banyak pengusaha tambang yang tidak patuh membayar pajak ataupun melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara.

Menurut ia, ketidakpatuhan pajak para pengusaha tambang tidak hanya terjadi saat harga komoditas anjlok seperti saat ini.

Namun juga sejak beberapa tahun lalu saat harga komoditas mineral baru bara dan migas sedang tinggi.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, dalam pertemuan dengan para pengusaha tambang, Sri Mulyani membeberkan data-data perpajakan sektor pertambangan terutama terkait rendahnya kepatuhan pajak para pengusaha tambang.

Berdasarkan data 2011 lalu, dari 3.037 wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas, ada 2.900 wajib pajak yang tidak  lapor SPT.

Sementara pada 2015, wajib pajak sektor pertambangan mineral batubara dan migas yang melapor SPT hanya 2.500. Sedangkan 3.600 wajib pajak lainnya tidak lapor SPT.

"Itu tingkat kepatuhanya sangat memprihatinkan," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com