Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Asuransi Syariah, Ini Upaya yang Dilakukan OJK

Kompas.com - 28/10/2016, 12:59 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong perkembangan asuransi syariah atau takaful. Oleh sebab itu, selaku regulator, OJK melakukan berbagai upaya dan kemudahan guna mengembangkan industri tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, OJK telah memberikan kemudahan, salah satunya dalam hal permodalan.

Ia mengungkapkan, modal awal untuk mendirikan perusahaan asuranai syariah kini hanya separuh dari ketentuan yang berlaku pada asuransi konvensional.

"Misalkan untuk mendirikan asuransi harus modal Rp 100 miliar. Untuk asuransi syariah dengan Rp 50 miliar bisa usaha," ungkap Firdaus pada di Surabaya, Kamis (27/10/2016).

Firdaus mengungkapkan, pernah ada sebuah perusahaan asuransi konvensional diminta oleh OJK untuk menaikkan modal minimumnya lantaran hanya memiliki modal Rp 60 miliar.

Karena tidak sanggup, maka perusahaan tersebut meminta untuk konversi menjadi asuransi syariah.

Menurut Firdaus, permintaan tersebut dikabulkan oleh OJK karena modalnya memenuhi persyaratan modal minimum perusahaan asuransi syariah.

Selain itu, Firdaus mengaku regulator terus mendorong promosi asuransi berbasis syariah. Pasalnya, OJK ingin pangsa pasar asuransi syariah dapat terus bertumbuh.

"Kami promosikan terus, karena kami ingin dorong supaya pangsa pasar dia naik dari 5 persen, mungkin jadi 10 persen, 15 persen," ungkap Firdaus.

Kompas TV OJK Bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com