Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh Buruh Tekstil Turun 50 Persen, Ditjen Pajak Cermati Dampaknya

Kompas.com - 31/10/2016, 21:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai di bidang industri alas kaki dan tekstil hanya 2,5 persen akan berdampak pada penerimaan negara. 

Ditjen Pajak belum menghitung potential loss dari penurunan sektor penerimaan pajak tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 41 Tahun 2016 mereduksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai di bidang industri alas kaki dan tekstil menjadi hanya 2,5 persen, atau separuh dari PPh sebelumnya yakni 5 persen.

"Belum dihitung (potensial loss-nya)," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, PP 41 Tahun 2016 merupakan salah satu insentif dari pemerintah untuk para pekerja. Diharapkan dengan diskon PPh 50 persen itu mampu meningkatkan daya beli masyarakat.

Seperti diketahui, daya beli masyarakat atau konsumsi merupakan faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu Ditjen Pajak berharap penerapan PP 41 Tahun 2016 bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Khusus untuk penerimaan perpajakan, Yoga mengungkapkan bahwa PPh dari sektor alas kaki dan tekstil tidak terlalu besar.

"Ya kalau itu (dampak positif) kan kami enggak bisa hitung jangka pendek ya. Butuh setahun, mungkin dua tahun (baru terlihat)," kata Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com