Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Revisi Aturan Berbagi Jaringan Bisa Rugikan Masyarakat

Kompas.com - 31/10/2016, 21:42 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah melakukan revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dinilai akan merugikan rakyat Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat telekomunikasi yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Perusahaan Nasional  Telekomunikasi (Apnatel) Rahardjo Tjakraningrat, melalui keterangannya, Senin (31/10/2016).

Menurut dia, aturan network sharing atau berbagi jaringan akan merugikan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Telkom sebagai BUMN telekomunikasi di Indonesia.

Pasalnya, dalam revisi dua PP tersebut, disebutkan bahwa jaringan yang dibangun wajib dibuka. Padahal, Telkom selama ini rajin membangun jaringan hingga ke pelosok. Dengan demikian, pihak Telkom-lah yang harus membuka jaringannya.

Dalam revisi PP terbaru, cost recovery Telkom yang membangun jaringan di pelosok dinilai sama dengan operator yang membangun jaringan di wilayah perkotaan. Tentu saja hal ini tidak adil bagi Telkom.

Rahardjo menilai pemaksaan aturan network sharing ini bertentangan dengan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU) yang menyebutkan open access berlaku bagi infrastruktur yang dibangun pemerintah (publik).

"Ini kok menjadi jaringan yang dibangun operator (Telkom) wajib dibuka. Ini mau berbagi atau numpang jaringan,” kata dia.

Dia mengingatkan, jika network sharing menjadi wajib, hal itu bisa melanggar aturan persaingan usaha. Sebab ada pemain yang dirugikan, sementara pemain lain menikmati keuntungan.

Rahardjo mengingatkan, posisi Telkom adalah BUMN. Sehingga keuntungan yang didapat sebagian diserahkan ke negara sebagai salah satu pemegang saham.

Menurut dia, penetapan biaya interkoneksi adalah wajar diterapkan asimetris untuk menghargai jerih payah masing-masing operator membangun jaringan.

“Kalau revisi kedua PP itu terjadi, sudah pasti ada potensi pengurangan keuntungan Telkom. Ini artinya negara juga turun pendapatannya, kalau negara berkurang penghasilan, yang rugi di ujung siapa? Ya, rakyat Indonesia ini,” kata dia.


“Saya sarankan pemerintah jika mau ubah regulasi itu yang bikin industri makin kompetitif dan sehat. Kita ini kan Pancasila, jelas itu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jadi, pahami dasar negara itu dalam membuat regulasi.”

Adil

Ketua Komisi Pengawas Persaingan usaha Syarkawi Rauf sebelumnya mengatakan bahwa KPPU sebenarnya mendukung upaya industri telekomunikasi untuk melakukan efisiensi, sebab nantinya yang diuntungkan adalah konsumen. Yakni dengan harga layanan yang kompetitif.

"Tetapi, KPPU mendukung aturan network sharing yang adil bagi Telkom dan Telkomsel yang selama ini membuka jaringan ke pelosok. Jadi, aturan tersebut bisa dilakukan, asalkan ada kompensasi bagi Telkom dan Telkomsel," kata dia.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio sebelumnya mengatakan praktik berbagi jaringan baik aktif maupun pasif jamak dilakukan oleh para operator di berbagai belahan dunia. Artinya, tidak ada alasan kenapa hal tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia.

Dengan berbagi, akan memberikan kesempatan dan akses yang semakin merata bagi masyarakat, industri menjadi lebih efisien dan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi juga bisa semakin cepat meluas.

Sehingga, masyarakat yang menikmati layanan tersebut juga semakin merata, sebab telah terjadi penurunan tarif. Akibatnya, kesenjangan digital antara masyarakat perkotaan dan pedesaan makin menurun, ekonomi daerah bisa semakin tumbuh, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com