Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Rp 21,8 Triliun Masih Tersangkut di 5 Perusahaan Tambang

Kompas.com - 01/11/2016, 07:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mochtar Husein mengatakan, terdapat lima perusahaan tambang yang belum melakukan pembayaran kewajibannya atau royalti kepada negara.

Mochtar menyebutkan, total piutang untuk pemerintah dari ke lima perusahaan tersebut seharusnya mencapai Rp 26,2 triliun, namun yang belum dibayarkan oleh lima perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 21,8 triliun.

"Rp 21,8 triliun itu merupakan tagihan negara berupa royalti kepada 5 perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi I," ujar Mochtar di Jakarta, Senin (31/10/2016).

Mochtar menyebutkan, piutang yang belum dibayarkan Rp 21,8 triliun merupakan tagihan berupa DHPB periode 2008-2012.

Menurut Mochtar, masih belum dibayarnya royalti lantaran adanya pajak yang timbul di luar kontrak sehingga menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban dana bagi hasil penjualan batu bara (DHPB) atau royalti PKP2B.

"Kontrak awal diatur hanya PPn saja, di dalam perjalan muncul PPn besar, masalahnya itu ada hak pemerintah," tambahnya.

Di luar piutang yang ditahan oleh PKP2B sebesar Rp 4,3 triliun merupakan piutang kepada PKP2B, kontrak kerja dan perusahaan pertambangan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yaitu kurang bayar DHPB yang dihitung atas dasar audit oleh BPKP dan BPK, serta iurang tetap yang dihitung atas dasar hasil verifikasi oleh Ditjen Minerba.

Guna mempercepat pembayaran royalti, kata Husein, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Selain di set off agar diperkenalkan adanya rekstrukturisasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com