Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pailit, Ini Penjelasan Batamtex yang Tak Mau Impor Kapas dari Perusahaan Swiss

Kompas.com - 01/11/2016, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan tekstil yang berbasis di Semarang Jawa Tengah, PT Batamtex menyatakan permohonan pailit yang diajukan oleh Paul Reinhart AG tidak memiliki landasan hukum.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Batamtex, Saksono Yudiantoro menanggapi berita mengenai gugatan pailit yang dilayangkan oleh perusahaan asal Swiss, Paul Reinhart AG karena perusahaan tekstil tersebut menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

(Baca: Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit)

"Bahwa yang dijadikan alasan permohonan pailit oleh Paul Reinhart AG terhadap Batamtex adalah putusan Arbitrase tertanggal 16 Agustus 2013 dan tanggal 15 April 2014 tentang adanya klaim atas tidak terealisasinya impor kapas dari Everseasons Enterprises Ltd yang di-take over oleh Paul Reinhart," tulis Saksono dalam penjelasannya kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016).

Putusan Arbitrase tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dinyatakan Eksekuatur atau dapat dilaksanakan melalui penetapan No. 27/2015/Eks.

Namun demikian, Batamtex telah mengajukan gugatan pembatalan Eksekuatur untuk tidak dilaksanakan dengan nomor 472/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst

Menurut Saksono, tidak terealisasinya impor kapas oleh Batamtex dari Everseasons yang kemudian diambil alih oleh Paul Reinhart, bukanlah utang yang jatuh tempo, dan hal itu tidak dapat ditagih.

Terkait dengan hal itu, kuasa hukum Batamtex menilai bahwa perusahaan tekstil tersebut tidak pernah mengadakan pengikatan kontrak pembelian kapas secara langsung dengan Paul Reinhart AG.

Selain itu, Paul Reinhart dianggap melanggar hukum karena melakukan take over atas kontrak yang dilakukan oleh Everseasons Enterprises tanpa persetujuan Batamtex.

Alasan Batamtex tidak melanjutkan pembelian kapas dari Everseasons Enterprises lantaran perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan perusahaan fiktif, karena tidak memiliki kantor dan bukan merupakan badan usaha yang terdaftar di Hong Kong.

"Sehingga perikatan kontrak antara Batamtex dengan Everseasons dianggap tidak sah dan melawan hukum. Sehingga pengambilalihan kontrak oleh Paul Reinhart tersebut juga dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Saksono.

Hingga saat ini, gugatan pembatalan Eksekuatur yang diajukan oleh Batamtex belum diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com