JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan izin kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengimpor kepala cangkul pada Juni 2016.
Izin tersebut berakhir pada Desember 2016. Dari total izin impor kepala cangkul 1,5 juta unit, realisasi impornya hanya sebesar 5,7 persen atau 86.190 unit.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Distribusi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, impor cangkul diprediksi akan mengalami penurunan. Sebab, impor cangkul yang dilakukan beberapa waktu lalu diprediksi hanya dilakukan secara sesaat.
"Impor cangkul hanya sesaat. Mungkin ada variasi dan jumlah jauh lebih kecil," ujar Sasmito di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Sebelumnya, persoalan impor cangkul berawal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Mereka ditunjuk pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk merealisasikan impor perdana satu kontainer cangkul asal China untuk diperdagangkan di Indonesia.
Penyebabnya, selama ini cangkul yang masuk ke Indonesia adalah cangkul ilegal. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyetujui importasi alat-alat dan mesin pertanian yang pelaksanaannya dilakukan oleh PT PPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.