Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Desak Pembahasan Revisi UU Migas Segera Dirampungkan

Kompas.com - 01/11/2016, 21:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepastian hukum menjadi kunci tumbuhnya minat investasi di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Pembahasan atas Rancangan Undang-undang Migas yang saat ini masih digarap di Dewan Perwakilan Rakyat diharap dapat segera selesai.

Demikian pidato kunci Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Energi dan Migas, Bobby Gafur Umar dalam pembukaan Rakernas Kadin Indonesia Bidang Energi dan Migas, di Jakarta,Selasa (1/11/2016).

Bobby menyadari, harga minyak yang rendah menjadi hambatan serius bagi investasi dan industri migas di Indonesia.

Namun demikian, investasi baru dan pengembangan tetap harus dilakukan untuk memulihkan industri migas.

“Investasi jelas membutuhkan kepastian regulasi. Iklim investasi yang baik akan berdampak pada pemulihan ini. Sebab, regulasi dan iklim investasi yang baik akan berdampak pada kemampuan perusahaan migas untuk meningkatkan belanja modal mereka,” kata Bobby.

Salah satu regulasi yang ditunggu-tunggu pelaku industri migas adalah revisi UU Migas. Bobby bahkan mempertanyakan, sampai di mana prosesnya, sebab pembahasan sudah dimulai delapan tahun silam, yakni sejak 2008.

Menurut Ketua Komite TetapKadin Indonesia Bidang Regulasi dan Kelembagaan Migas Firlie Ganinduto, selama UU Migas yang baru belum bisa diselesaikan dan diterbitkan, maka kerap terjadi konflik dan masalah di sektor migas.

“Ini memprihatinkan, karena bisa berujung pada merosotnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Firlie.

Kadin Indonesia pun memberikan masukan dalam revisi UU Migas ini, yaitu meliputi aspek kelembagaan, kerja sama, kapasitas nasional, fiskal dan keekonomian, tata kelola minyak, serta aspek tata kelola gas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com