Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Izinkan Dana Jaminan 5 Persen untuk Proyek Listrik di Bawah 100 MW

Kompas.com - 02/11/2016, 22:23 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tengah mengkaji syarat dana jaminan sebesar lima persen untuk produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) lokal yang memenangkan tender pembangkit di program 35.000 megawatt (MW).

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan, IPP lokal yang ikut tender pembangkit dengan kapasitas di bawah 100 MW boleh membayar uang jaminan hanya lima persen, namun dengan catatan harus mencapai tahap financial close (penuntasan pendanaan) dalam waktu enam bulan setelah menang lelang.

"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu. Boleh dana jaminan lima persen tapi syaratnya tidak lagi 12 bulan untuk financial close," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Sofyan menjelaskan, mengapa dana jaminan tersebut dibuat tinggi, hal itu dilakukan untuk mencegah kontraktor abal-abal yang tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW.

Menurutnya, dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP. Dengan adanya uang jaminan, IPP bakal rugi apabila tak membangun pembangkit, sebab uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang.

Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

"Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak. Nanti kita bikin aturannya segera," tegasnya.

Sebelumnya, IPP lokal yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) meminta PLN mengubah aturan syarat dana jaminan sebesar 10 persen.

Syarat dana jaminan tersebut dinilai menghambat percepatan pembangunan proyek listrik nasional 35.000 MW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com