Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digebrak Susi, 10.000 Kapal Asing Kabur dari Perairan Indonesia

Kompas.com - 03/11/2016, 14:21 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan penangkapan ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah membuahkan hasil.

Bagaimana tidak, Susi menyebut, sedikitnya ada sekitar 10.000 kapal asing yang terindikasi melakukan illegal fishing telah pergi meninggalkan wilayah perairan Indonesia.

"Kita lupa akan kekayaan laut kita, sementara negara tetangga mengambil benefit dari kayanya laut kita," ujar Susi usai menghadiri acara Forum BUMN yang digagas Harian Kompas di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Susi menyebutkan, kerugian yang sangat besar diderita Indonesia dengan aksi yang dilakukan kapal-kapal asing penangkap ikan secara ilegal.

"Bayangkan, satu perusahaan ikan asing menangkap ikan sekitar 3,5 juta ton per tahun di laut Indonesia. Kalau harganya 1 dollar saja, itu artinya (rugi) 3,5 miliar dollar. Itu ada udang, cumi yang harganya tidak mungkin 10 atau 20 ribu," terangnya.

Selain mengusir kapal-kapal asing yang diduga melakukan illegal fishing, Susi juga telah menenggelamkan kapal sedikitnya 286 unit kapal yang terbukti melakukan illegal fishing.

Berkat penenggelaman kapal tersebut, kapal-kapal asing yang masih ada di perairan Indonesia pun memutuskan untuk balik kanan ke negaranya masing-masing.

"Selama 1,5 tahun ini penenggelaman hanya 286 unit. Tapi yang pergi dari laut Indonesia lebih dari 10.000 kapal. Jadi detterence effect terjadi disana," imbuh Susi.

Menurutnya, pemberantasan kapal asing ilegal harus dijadikan misi nasional Indonesia. Sebab, aksi illegal fishing sudah mengakar selama beberapa dekade.

"Kita ambil ownership pemberantasan ini semua kapal kita tangkap dan tenggelamkan sesuai konstitusi dan UU kita," tandasnya.

Kompas TV Memberantas Illegal Fishing- Satu Meja Eps 128 Bagian 3

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com