Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Tangerang Diminta Pantau Perizinan Obat Tradisional

Kompas.com - 07/11/2016, 19:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang diharapkan untuk melakukan pemantauan rutin terhadap perizinan obat tradisional agar tidak membahayakan warga.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS di Tangerang, Senin (07/11/2016).  

"Kami juga meminta supaya berdampingan dengan BPOM Banten dalam upaya tersebut," kata Barhum HS.

Barhum mengatakan belakangan ini banyak warga yang memproduksi obat tradisional tanpa harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

Dia mengatakan telah mendapatkan laporan dari warga tentang keberadaan obat tradisional yang dijual bebas tanpa ada izin dari Dinkes setempat.

Hal itu dapat membahayakan kesehatan warga bila mereka mengkonsumsi obat tanpa ada instansi yang melindungi atau mengizinkan obat tradisional itu dijual bebas.

Menurut dia, bila obat tradisional memiliki izin dari Dinkes setempat, maka warga merasa aman dan terlindungi bila terjadi kesalahan dalam penggunaannya.

Demikian pula warga dapat menempuh jalur hukum bila produsen obat tradisional telah menyalahi aturan.

Pada hakekatnya, aparat Dinkes Kabupaten Tangerang harus memantau keberadaan obat tradisional yang dijual bebas di beberapa pasar.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan aparat yang mengurus perizinan juga jangan mempersulit karena mereka merupakan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) supaya dapat berkembang.

Masalah itu terkait Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes, Meinarwati, mengatakan obat tradisional sebelum diedarkan harus mengantongi izin dari BPOM, itu bertujuan menghindari hal yang tidak diinginkan.

Dia mengatakan berbeda dengan ramuan seperti sari jahe atau sari beras kencur, hanya memerlukan sertifikat dari Dinkes setempat.

Meinarwati menambahkan upaya tersebut bukan untuk mempersulit produsen obat tradisional tapi semata untuk melindungi kesehatan masyarakat. 

Kompas TV BBPOM: Permen Jari Bebas Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com