Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Transformasi Hukum Percepat Penyelesaian Kasus "Illegal Fishing"

Kompas.com - 08/11/2016, 14:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang melakukan transformasi hukum. Menurut dia, dengan adanya transformasi hukum dapat menyelesaikan kasus illegal fishing.

Ada dua kasus illegal fishing yang belum selesai menurut Susi. Pertama, pada kasus kapal Sino dengan muatan 270 GT. Kedua, pada kasus kapal Silver Sea II dengan 2200 GT. Kedua kapal tersebut telah ditangkap sejak Desember 2014.

"Sino ada 10 kapal, lima kapal di Merauke dan lima di Ambon. Ke-10 kapal kami tangkap pada tanggal 31 desember 2014, sudah berapa bulan lalu hampir dua tahun perkaranya belum selesai," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Susi menuturkan, perkembangan terkahir pada kasus kapal Sino telah masuk kasasi di Mahkamah Agung. Sementara, untuk perkembangan pada kasus kapal Silver Sea II masih menunggu P21 dari kejaksaan.

"Masa sudah ditangkap dari bulan desember tahun 2014 sampai hari ini masih baru tingkat kasasi. Ini kasus yang masih terpending," katanya.

Oleh karena itu, Susi berharap dengan adanya transformasi hukum dapat mempercepat penyelesaian dua kasus kapal tersebut.  

"Saya harapkan semangat pemerintah dalam melakukan transformasi hukum akan mempercepat proses kapal Sino ini untuk segera jelas nasibnya. ?Dan mempercepat vonis pada kapal Silver Sea II," tandas dia.

Kompas TV 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com