Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Korupsi, India Tarik Peredaran Uang Kertas Pecahan Tertinggi

Kompas.com - 09/11/2016, 10:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber Bloomberg

NEW DELHI, KOMPAS.com - India akan menarik peredaran uang kertas dengan denominasi tertinggi, yakni 500 dan 1.000 rupee.

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi menyatakan hal tersebut, di mana kedua denominasi uang tersebut ditarik dari tender legal mulai Rabu (9/11/2016).

Uang-uang kertas tersebut akan didepositkan di perbankan pada akhir Desember 2016.

Usai pengumuman mendadak tersebut, masyarakat India pun antri panjang di mesin setor tunai untuk menyetorkan uang kertas 500 dan 1.000 rupee mereka.

Langkah mengejutkan yang dilakukan Modi ini merupakan salah satu upaya untuk memenuhi janji pemilunya untuk mencegah penghindaran pajak dan pendapatan ilegal alias "uang gelap" yang ditempatkan di luar negeri.

Upaya serupa pernah dilakukan Bank Sentral Eropa (ECB) yang menarik peredaran uang kertas denominasi 500 euro untuk mencegah uang gelap.

Mengutip Bloomberg, Rabu, bank sentral India menyatakan ini adalah pertama kalinya sejak 1978 di mana pemerintah menarik peredaran uang dari pasaran.

Kepanikan masyarakat terlihat di New Delhi dan Mumbai, pusat komersial utama India. Para ekonom menyatakan, perbankan maupun sistem keuangan akan mengalami lonjakan likuiditas.

Mereka pun mencermati adanya dampak pada pertumbuhan dan inflasi, meski tidak berlangsung lama.

"Ini adalah risiko jangka pendek terhadap ekonomi, yang akan terus dicermati," ujar analis Citigroup Inc dalam laporannya.

Saat ini terdapat 16,5 miliar uang kertas pecahan 500 rupee dan 6,7 miliar uang kertas pecahan 1.000 rupee yang beredar di pasaran.

Hal ini diumumkan oleh deputi gubernur bank sentral India R Gandhi. Adapun bank sentral kabarnya akan menerbitkan uang kertas baru denominasi 2.000 rupee dan 500 rupee. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bloomberg

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com