Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung "Fintech," BI Terbitkan Aturan Proses Transaksi Pembayaran

Kompas.com - 14/11/2016, 13:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengungkapkan, penerbitan aturan tersebut guna mendukung pelaksanaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di Indonesia.

"Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien," kata Agus pada acara peluncuran BI Fintech Office di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Agus menjelaskan, melalui ketentuan tersebut, bank sentral mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.

Pada saat yang sama, BI juga meresmikan Bank Indonesia Fintech Office. Ini merupakan wadah asesmen, mitigasi risiko, dan evaluasi atas model bisnis dan produk atau layanan dari fintech.

Selain itu, BI FinTech Office juga merupakan inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Menurut Agus, pembentukan Fintech Office didasari kesadaran BI mengenai perlunya mendukung perkembangan transaksi keuangan berbasis teknologi yang sehat. (Baca: BI: Transaksi "Fintech" Indonesia di 2016 Mencapai Rp 188,5 Triliun)

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com