Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sambut Positif Uji Publik PP Telekomunikasi

Kompas.com - 14/11/2016, 15:39 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji publik yang digelar Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) tentang rencana revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) disambut baik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Namun sayangnya, waktu yang disediakan terlalu singkat.

Seperti diketahui, Kemenkominfo telah membuka draft revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 20 November 2016.

Dengan waktu yang hanya satu minggu, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat.

"Kami mengapresiasi langkah Kemenkominfo ini, semoga bukan hanya formalitas. Tapi kalau melihat waktunya, terlalu singkat," kata Alamsyah melalui keterangannya, Senin (14/11/2016).

Dia menegaskan, Kemenkominfo harus bisa memberikan jawaban tertulis terhadap masukan yang diberikan oleh publik. Baik alasan menerima masukan atau menolak masukan tersebut.

"Dan ini harus dipublikasikan. Jika tidak, orang akan menilai hal ini hanya formalitas. ini biasa dilakukan di negara lain," ujarnya lebih lanjut.

Dalam dokumen yang dapat diunduh melalui situs Kominfo.go.id, terlihat memang isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam dua RPP tersebut.

Selain network sharing, ada juga pembahasan soal pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar.

Kecewa

Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, memiliki pandangan lain. Dia menilai uji publik yang dibuka oleh Kemenkominfo hanya sekadar basa-basi agar terkesan telah melibatkan semua pihak dalam pembahasannya.

"Tidak layak. Ini ada unsur main-main biar dikata sudah uji publik. Ini bisa buat situasi chaos dalam industri kita. Kalau cuma basi-basi, yang jelas hasilnya sudah tidak layak saji," kata dia.

Kamilov yang pernah menjabat sebagai Komisioner di Komisi Kejaksaan dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga berani menuding Kominfo takut kinerjanya dikritisi jika uji publik dibuka dalam waktu yang lebih lama.

"Padahal itulah fungsi dari kita-kita di masyarakat untuk bantu negara," ujar dia lebih lanjut.

Kamilov tak hanya berhenti sampai di sini. Menurutnya, LPPMI saat ini tengah dalam proses membahas kedua PP tersebut. Sebab secara garis besar, dia menilai regulator memaksakan kehendak dan sewenang-wenang dalam materi PP.

"Kepentingan negara dan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan bangsa terhadap tanah airnya seperti frekuensi dibiarkan saja tanpa membuat anak bangsanya kokoh berdiri. Miris memandang pola pikir regulator seperti itu. Sedih kalau tetap dipaksakan," cetusnya.

Kompas TV Kominfo Gelar Rapat Bahas Transportasi Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com