Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Penunggak Pajak Dipanggil...

Kompas.com - 14/11/2016, 18:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus melakukan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode kedua ini.

Tidak hanya ke UMKM, sosialisasi juga menyasar segmen lainnya, termasuk para penunggak pajak.

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak sudah melakukan upaya-upaya yang persuasif kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) memanggil penunggak pajak secara persuasif diminta ikut amnesti pajak," ujar Yoga di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Meski tidak bisa menyebutkan jumlah pasti wajib pajak yang memiliki tunggakan di seluruh Indonesia, Yoga mengatakan setidaknya ada ribuan penunggak pajak.

Ribuan penunggak pajak itu bisa mendapatkan keuntungan bila ikut tax amnesty. Sebab yang perlu dibayarkan hanya pokok pajaknya saja. Sementara sanksi bunga tidak perlu dibayarkan.

"Cukup bayar pokoknya saja dan terbebas dari upaya penagihan aktif. Penagihan aktif kalau wajib pajak tidak mau bayar bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, sampai penyanderaan," kata Yoga.

Ditjen Pajak berharap wajib pajak yang memilki tunggakan menggunakan kesempatan tax amnesty sebaik mungkin. Sebab kebijakan tersebut mampu menyelesaikan berbagai persoalan pajak, termasuk sanksi bunga tunggakan pajak.

"Kita lihat hasilnya mudah-mudahan wajib pajak paham bahwa ini kesempatan yang baik," ucap ia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com