Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SMGR Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan MA soal Pabrik Rembang

Kompas.com - 15/11/2016, 21:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), Mahendradata, memastikan pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, tidak bisa dihentikan lewat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Dia juga menegaskan, putusan Mahkamah Agung tidak menunjukkan adanya kewajiban perusahaan untuk menghentikan operasi pabrik semen di Rembang.

"Tidak ada dalam putusan ini mewajibkan operasi pabrik berhenti," kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Pernyataan sejumlah pihak bahwa pembangunan pabrik harus dihentikan, menurut dia, adalah tafsiran dari masing-masing pihak.

"Itu kan tafsir. Putusannya tidak bilang begitu, kok," kata Mahendra. Dalam kesempatan sama, Sekretaris Perusahaan SMGR Agung Wiharto mengatakan, sampai saat ini SMGR belum mendapat salinan resmi dari putusan MA.

"Apa keputusannya, kami sendiri belum terima, kok. Jangan-jangan hanya disuruh untuk memperbaiki izin. Kan kita enggak tahu," kata Agung.

Saat ini, pembangunan pabrik semen di Rembang sudah selesai, dan tinggal menunggu finalisasi. Agung enggan berspekulasi apakah operasi proyek ini akan molor.

Namun, ia memastikan SMGR akan menunggu keputusan resmi dari MA. "Kami akan mempelajari. Langkah hukum selanjutnya bagaimana, tunggu prosesnya," ucap Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com