Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak yang Repatriasi Harta Tak Perlu Khawatir Gejolak Kurs

Kompas.com - 16/11/2016, 16:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa gejolak nilai tukar atau kurs tidak akan berpengaruh terhadap besaran utang tebusan program tax amnesty.

Dengan begitu wajib pajak yang akan membawa pulang harta ke Indonesia (repatriasi) melalui program tersebut tidak perlu khawatir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sekaligus mengklarifikasi berita Kompas.com yang berjudul "Rupiah Jeblok, Pemerintah Bisa Untung dati Tax Amnesty, Kok Bisa?".

"Kurs rupiah untuk menghitung uang tebusan nilainya sudah ditetapkan berdasarkan kurs pajak yang berlaku pada akhir tahun pajak atau per 31 Desember 2015," ujar Yoga kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Penetapan kurs rupiah 31 Desember 2015 menjadi dasar perhitungan uang tebusan oleh para wajib pajak yang ingin merepatriasi hartanya dari luar negeri yang berupa dollar AS.

Patokan kurs itu pula yang tertera dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Artinya, meski nilai tukar rupiah bergejolak, wajib pajak tetap membayar uang tebusan sesuai tarif yakni 2 persen untuk periode pertama atau 3 persen untuk periode kedua, dengan menggunakan patokan kurs 31 Desember 2015.

Nantinya uang tebusan itulah yang akan masuk ke kas negara. Dengan begitu maka wajib pajak tidak dirugikan meski ada gejolak nilai tukar.

Sedangkan pemerintah, tegas Yoga, tidak pula mendapatkan untung bila nilai tukar rupiah melemah. Sebab tidak ada kaitan dengan uang tebusan yang masuk ke kas negara.

"Jika aset yang direpatriasi dikonversi dalam mata uang rupiah, tentunya harus sesuai dengan nilai tukar saat ini, dan ini tidak ada masalah. Jadi sama sekali tidak terkait dengan kurs rupiah untuk menghitung uang tebusan," kata Yoga.

Kompas TV Dirjen Pajak Terus "Blusukan" Ajak Ikut Amnesti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com