Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Hanya Dua "Holding" BUMN yang Bisa Dibentuk

Kompas.com - 17/11/2016, 18:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyampaikan rencana pembentukan enam holding BUMN kemungkinan tidak akan tercapai dalam waktu dekat. Meski begitu, ada dua sektor yang dipastikan rampung tahun ini.

"Kami harapkan, kalau semua bisa lancar, holding BUMN migas dan tambang," ujar Rini usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut Rini, kemungkinan hanya dua holding BUMN yang rampung tahun ini tidak terlepas dari proses holding itu sendiri.

Saat ini, proses penyelesaian empat holding lainnya, yakni holding keuangan, jalan tol, perumahan, dan konstruksi masih membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan migas dan tambang.

Sebelumnya, Rini Soemarno mengungkapkan tengah mengebut "holdingi-sasi" BUMN untuk enam sektor, yakni sektor migas, tambang, keuangan, jalan tol, perumahan, serta konstruksi.

Rini meyakini, holding BUMN yang ia rencanakan akan membuat perusahaan-perusahaan BUMN bisa berlari lebih cepat dalam mengembangkan bisnisnya.

Peringatan DPR

Namun, Komisi VI DPR memperingatkan Rini Soemarno untuk tidak gegabah membentuk enam holding BUMN tanpa persetujuan DPR.

(Baca: DPR Peringatkan Rini Soemarno Soal Rencana 6 "Holding" BUMN)

Bila holding BUMN tetap dilakukan, Komisi VI menjamin akan ada masalah besar yang muncul sebagai konsekuensi.

"Kami lihat nanti konsekuensinya, (akan) jadi masalah besar. Sesuai undang-undang, fungsi kami adalah pengawasan," ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com