Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Peran Lembaga Adat dalam Kelestarian Hutan di Indonesia

Kompas.com - 18/11/2016, 21:20 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Herry Purnomo, peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) mendorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk memperkuat lembaga adat di Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan hutan di Indonesia.

"Kami berapa kali berbicara dengan Abdon Nababan (Sekjen AMAN), bagaimana memperkuat kelembagaan adat," kata Herry di Kuta, Badung, Bali, Jumat(18/11/2016).

"Jangan sampai tanah yang di klaim sebagai tanah adat, dijual ke orang lain, seperti saat mendapatkan hak kelola, tapi kemudian dijual ke orang kota lain yang bukan masyarakat setempat," tambahnya.

Herry juga berpendapat bahwa hutan di Indonesia harus diselamatkan melalui strategi bentangan alam (landscape) di mana di dalan hutan itu ada sawit, kayu, madu, sawah, orang atau warga, binatang dan lainnya.

Yang harus diperhatikan adalah bagaimana pendekatan bentangan alam ini mampu menjaga kelestarian alam dengan tetap memberikan ruang bagi isi hutan tersebut hidup berdampingan dan terintegrasi.

Jika hutan dengan dikelola oleh perusahaan besar dengan tujuan menghasilkan produk ekapor yang membutuhkan sertifikasi hutan, maka hutan rakyat sebenarnya juga perlu, taoi tidak wajib karena tergantung marketnya.

"Perlu disertifikatkan atau tidak, itu tergantung market. Sertifikasi itu kan intinya adalah bisa jualan ke negara yang memberlakukan sertifikasi, seperti ke eropa. Kalau negara tujuan lainnya tidak perlu sertifikat, ya gak perlu, simpel kan?" ujarnya.

CIFOR menginginkan kemudahan bagi pengekola hutan khususnya hutan rakyat mendapatkan sertifikasi yang diakui internasional sehingga produk yang bahan bakunya dari hutan bisa tembus ke negara-negara yang memberlakukan penyertaan sertifikasi.

"Bisa nggak yang kecil-kecil (hutan) dikasih sertifikat otomatis (tanpa prosedur rumit atau pengecekan), karena mereka banyak yang tudak merusak hutan. Kan intinya, lahan itu legal apa nggak? Kayu yang dijual milik sendiri atau mencuri? Gampang kan?" tegasnya.

Untuk sertifikasi hutan untuk dapat pengakuan internasional memang melakui mengajuan ke lembaga sertifikasi di Indonesia dengan biaya yang cukup mahal dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Ini khusus perusahaan raksasa dengan nilai ekapor tinggi.

Tapi juga hutan rakyat yang dikeloka masyarakat, diharapkan pemerintah dan pihak terkait bisa membantu memberikan keringanan, apalagi jika ditelusuri atau diperiksa bisa menunjukkan komitmen menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com