Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kriteria Bank Sistemik?

Kompas.com - 21/11/2016, 19:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan bank-bank yang berkategori berdampak sistemik.

Meskipun tidak dipublikasikan identitas masing-masing bank, namun dikatakan bahwa bank-bank berdampak sistemik tersebut berjumlah 12 bank.

Akan tetapi, apa sebenarnya kriteria sebuah bank dikategorikan berdampak sistemik? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setidaknya ada tiga kriteria bank sistemik.

Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Inka B Yusgiantoro menjelaskan, kriteria pertama adalah berdasarkan ukuran bank tersebut. Ia memberi contoh, hal ini bisa dilihat dari total aset maupun jumlah deposito.

"Ada juga berdasarkan kompleksitasnya. Misalnya bank ini mempunyai produk-produk yang tidak terlalu standar, kompleks, dan kalau ada masalah bisa repot jadinya," kata Inka dalam sebuah diskusi di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Senin (21/11/2016).

Adapun kriteria ketiga bank sistemik adalah berdasarkan interkonektivitasnya dengan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini terlihat jelas dalam konglomerasi keuangan yang bank menjadi induknya.

Beberapa waktu lalu Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Basuki Purwadi menyatakan, penetapan bank-bank yang bisa berdampak sistemik dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Secara umum bank sistemik itu dilihat dari ukuran bank dan hubungan dengan bank lain atau lembaga keuangan yang lain. Kalau dia mengalami persoalan bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga untuk bank lainnya atau institusi lainnya," kata dia.

Salah satu hal penting tutur Basuki, bank yang ditetapkan sebagai bank berdampak sistemik harus menyiapkan recovery and resolution plan untuk penyelamatan bila bank tersebut bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com