Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Revisi UU Persaingan Usaha Bikin Kewenangan KPPU Berlebihan

Kompas.com - 24/11/2016, 05:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Apindo menilai, revisi UU tersebut semata-mata untuk memperkuat wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, rencana revisi UU Persaingan Usaha akan mengubah prinsip UU sebelumnya, yang bertujuan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat.

“Ini tidak sekadar amandemen, tapi bisa dikatakan mengubah secara prinsip UU tersebut,” kata Hariyadi di kantor DPP Apindo di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Hariyadi menyatakan, penguatan kewenangan KPPU melalui revisi UU Persaingan Usaha bisa menjadi kelebihan batas. Soalnya, kalangan usaha menilai kewenangan KPPU saat ini sudah melebihi batas.

“Kami lihat suatu lembaga pengawasan seperti KPPU harus mengedepankan metode check and balance. Lembaga ini menjadi sangat kuat, tapi secara check and balance dipertanyakan,” jelas Hariyadi.

Dia menuturkan, KPPU selama ini bisa menjadi pelapor sekaligus memutuskan apakah suatu usaha bersalah atau tidak. Menurut dia, keputusan ini seharusnya tidak dilakukan KPPU, melainkan pengadilan.

“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saja hanya sampai penuntutan. Bersalah atau tidaknya melalui pengadilan,” terang Hariyadi.

Kompas TV Ini Kata APINDO Soal Terpilihnya Trump- Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com