Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: OTT Pegawai Ditjen Pajak oleh KPK Bukan karena "Tax Amnesty"

Kompas.com - 24/11/2016, 15:57 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Sri pun enggan berspekulasi mengenai kasus tersebut. Sri menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada penyelidikan KPK. Selain itu, dari sisi internal juga akan melakukan upaya guna meminimalkan dampak dan mempercepat tindakan.

"Kalau ini tidak ada hubungannya dengan tax amnesty," kata Sri di sela-sela acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Kamis (24/11/2016).

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum.
Sri menjelaskan, penangkapan pegawai Ditjen Pajak tersebut adalah terkait kewajiban pajak yang harus dibayar pada tahun 2016.

Wajib pajak ingin agar pajaknya dikurangi atau bahkan dihilangkan. Oleh sebab itu, lanjut Sri, wajib pajak melakukan penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak agar pajaknya dihilangkan.

Menurut Sri, tentu saja ini menguntungkan perusahaan dan oknum, serta merugikan negara. Sri mengungkapkan, kalau database alias basis data perpajakan semakin bagus, maka ketika ada perusahaan atau wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat segera dideteksi.

"Makanya, investasi di bidang IT. Sistem database akan menjadi penting karena dalam pembayaran pajak bisa terus dimonitor, dan pengawasan kepada pegawainya itu sendiri terus dilakukan," ungkap Sri.

Kompas TVAkibat Ditjen Pajak Tersangkut Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com