Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Enggan Terbitkan Obligasi Daerah, Kenapa?

Kompas.com - 24/11/2016, 23:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski sudah didengungkan sejak 15 tahun lalu, penerbitan obligasi daerah masih awam bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Hingga hari ini, tidak ada satu pun Pemda yang menggunakan skema penerbitan obligasi untuk permodalan pembangunan.

"Sudah 15 tahun tapi sampai sekarang belum satu pun pecah telur," ujar Advisor Grup Dukungan Strategis Pengembangan Bisnis dan Industri Pasar Modal OJK Djustini Septiana dalam acara seminar di Surabaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Banyak faktor yang menyebabkan Pemda tidak juga menerbitkan obligasi daerah. Salah satu hal mendasar yakni persoalan pemahaman.

Berdasarkan identifikasi OJK, hampir semua Pemda tidak mengerti obligasi daerah. Padahal obligasi daerah merupakan salah satu opsi untuk Pemda mendapatkan permodalan selain dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat.

Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter juga menilai penerbitan obligasi daerah bisa dimanfaatkan oleh Pemda untuk mendapatkan dana segar dalam rangka membiayai pembangungan infrastuktur di awal tahun.

Seperti diketahui, dana transfer daerah dari Pemerintah Pusat kerap turun pada pertengahan tahun. Akibatnya proyek pembangunan di awal tahun tidak maksimal lantaran kekurangan dana.

OJK sendiri sudah melakukan bimbingan kepada Pemda terkait dengan penerbitan obligasi daerah.

Hanya saja faktor politik menjadi penghalang besar. Penerbitan obligasi daerah dipandang sebagai utang pemimpin daerah yang akan diwariskan kepada pemimpin daerah selanjutnya. Pandangan itu dinilai tidak tepat.

"Padahal ini adalah utang Pemda bukan utang gubernur," kata Djustini. Bahkan ucap ia, DKI Jakarta sempat siap menerbitkan obligasi daerah.

Namun rencana itu gagal lantaran adanya pergantian pemerintahan daerah. Selain itu, kesiapan Pemda juga menjadi penentu diterbitkannya obligasi atau tidak. Sebab pemda harus siap transparan atas laporan keuangannya kepada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com