Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyinyir di Twitter, Pandu Wijaya Diminta Adhi Karya Segera Temui Gus Mus

Kompas.com - 25/11/2016, 10:43 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Utama PT Adhi Karya Tbk Fadjorel Rachman menuturkan, pihaknya telah meminta salah seorang karyawannya bernama Pandu Wijaya untuk segera menemui pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuth Thalibin Rembang, Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf atas kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Gus Mus oleh Pandu Wijaya melalui akun Twitter-nya.

Menurut Fadjroel, keputusan menjatuhkan surat peringatan (SP) 3 merupakan wewenang direksi dan bersifat pembinaan.

"Saya mewakili komunikasi Adhi Karya untuk meminta maaf kepada Kiai Mustofa Bisri dan Gus Yaqut (Ketum PB Ansor) dan warga Nahdliyin atas ucapan tak sopan karyawan kami. Walaupun Twitter-nya pribadi, (itu) membawa atribut perusahaan," ujar Fadjroel kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2016).

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, seorang karyawan PT Adhi Karya Tbk, Pandu Wijaya, mengomentari kicauan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri pada akun Gus Mus, @gusmusgusmu.

Dalam kicauannya, KH Ahmad Mustofa Bisri menuliskan, "Kalau benar, wah dalam sejarah Islam sejak zaman Rasullulah SAW baru kali ini ada BID'AH sedemikian besar. Dunia Islam pasti heran."

Setelah kicauan itu muncul, akun @panduwijaya menulis komentar, "Dulu gk ada aspal gus di padang pasir, wahyu pertama tentang shalat jumat jga saat Rasulullah hijrah ke madinah. Bid'ah Ndasmu!"

Setelah kicauan tersebut diketahui, perusahaan pelat merah jasa konstruksi perseroan itu pun lantas melayangkan surat tertulis berupa SP 3 bagi karyawan yang bersangkutan.

Berikut petikan isi surat resmi perseroan bernomor 001/INT/Adhi-Penta/SUGBK/XI/2016 tertanggal 24 November 2016 itu.

"Terkait posting saudara di akun twitter pada 23 November 2016 jam 18.03 WIB yang sangat tidak pantas, dengan ini Saudara (Pandu Wijaya) diberikan Peringatan III. Perbuatan saudara dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang terbukti merugikan nama baik perusahaan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com