Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Siap Laksanakan Instruksi Presiden Turunkan Tarif Pajak UMKM

Kompas.com - 27/11/2016, 17:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen dan 0,25 persen.

Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

"Kalau ada implikasinya apakah dari sisi regulasinya, prosedurnya, akan kita sampaikan. Arahan Presiden adalah kita terus mempermudah prosedur terutama UMKM, agar mereka dalam berinteraksi dengan Ditjen Pajak itu tidak ada kekhawatiran, tidak susah, tidak berbelit-belit, mudah. Sehingga timbul trust," kata wanita yang akrab disapa Ani itu dalam media gathering di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Ani menuturkan, selama ini banyak faktor yang menjadi alasan orang tidak familiar dengan pajak.

Tradisi membayar pajak di Indonesia hanya dilakukan oleh mereka yang termasuk dalam fixed income earner, atau pekerja penerima pendapatan tetap.

Padahal, kewajiban membayar pajak berlaku bagi semua warga negara yang masuk dalam kriteria wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak hanya bagi fixed income earner.

Selain itu, rasio jumlah aparat pajak terhadap wajib pajak yang makin kecil juga menyusahkan Ditjen Pajak dalam pengumpulan PPh orang pribadi (OP).

Ani mengatakan, saat ini jumlah aparat Ditjen Pajak sekitar 40.000 orang, atau hanya bertambah 5.000 orang dibandingkan dengan 10 tahun silam saat dirinya menjabat Menteri Keuangan pertama kali.

Sedangkan jumlah wajib pajak pada periode yang sama sudah naik lima kali lipat dari 6 juta orang menjadi 32 juta orang.

"Karena itu, masalah edukasi dan sosialisasi ini menjadi penting. Selama ini mereka tidak tahu kalau mereka harus membayar pajak. Dikiranya kalau negara sudah merdeka, maka tidak perlu membayar pajak," kata Ani.

Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengakui, beberapa pihak kerap membanding-bandingkan tarif PPh di Indonesia dengan di negara lain.

Perbandingan itu dinilainya tidak tepat karena tidak memasukkan perbandingan kebutuhan belanja infrastruktur di Indonesia dengan negara lain.

"Kalau lihat peta Indonesia, berarti harus sebesar itu bangun infrastruktur, telekomunikasi, jalan raya. Tentu beda kebutuhannya. Kalau infrastruktur ini tidak didorong pemerintah, maka tidak pernah terbangun," kata Suahasil.

Suahasil mengingatkan, pemerintah telah melakukan realokasi belanja subsidi sangat besar untuk pembangunan infrastruktur.

Pada tahun 2014, pemerintah menggelontorkan subsidi energi sebanyak Rp 350 triliun. Kemudian, pada tahun 2015 subsidi tersebut diturunkan dan dipindahkan untuk pembangunan infrastruktur.

Tahun depan, subsidi energi tinggal Rp 77 triliun. Sedangkan belanja infrastruktur makin besar lagi menjadi Rp 387 triliun.

Suahasil mengatakan, belanja infrastruktur akan makin tinggi pada 2018. "Kalau dua tahun lalu kita dapat duitnya dari mengubah subsidi energi. Tahun-tahun ke depan, tidak bisa lagi. Jadi, untuk membangun duitnya dari mana? Ya dari pajak," kata dia.

"Makanya harus bikin reformasi pajak dengan benar. Karena pajaklah yang akan membiayai pembangunan kita ke depan," ucap Suahasil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com