Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah yang Merasa Dirugikan Pandawa Group Bisa Lapor ke Polisi

Kompas.com - 28/11/2016, 19:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi kembali memanggil pendiri Pandawa Group Depok Salman Nuryanto beserta beberapa pengurus lainnya. Pemanggilan ini terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga 10 persen per bulan.

Kuasa hukum Pandawa Group Andi Samsul Bahri mengungkapkan, bunga 10 persen tersebut sebenarnya bukan bunga, melainkan bagi hasil. Namun, kata dia, pemberian bunga sebesar itu dilarang oleh OJK.

"Dari dulu sebenarnya bukan bunga, tapi bagi hasil. Itulah yang dilarang OJK dan kami turut," kata Andi di Gedung OJK, Senin (28/11/2016).

Karena praktik tersebut tidak sesuai dengan badan hukum Pandawa Group yang berupa koperasi simpan pinjam (KSP), maka Salman selaku pendiri Pandawa Group sudah mengembalikan dana investor. Dana tersebut dikembalikan hingga jatuh tempo pada 1 Februari 2017.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, OJK dan Satgas Waspada Investasi meminta Pandawa Group menjalankan usahanya sesuai dengan UU Perkoperasian.

Oleh sebab itu, masyarakat yang selama ini merasa dirugikan dipersilakan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor polisi. Kalau ada masyarakat yang mengatakan 10 persen dialihkan ke koperasi itu tidak, karena berdasarkan informasi Kemenkop UKM tidak ada kegiatan KSP saat ini yang menghimpun dana dengan bunga 10 persen, sehingga kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi," terang Tongam.

Sebelumnya, pada 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang Perbankan.

Kompas TV Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com