Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tahun Baru, Bunga Kartu Kredit Dibatasi Maksimal 2,25 Persen

Kompas.com - 01/12/2016, 05:36 WIB

NUSA DUA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan segera menerbitkan aturan mengenai batasan suku bunga untuk kartu kredit sebelum tahun baru.

Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia (BI) akan membatasi suku bunga kartu kredit maksimal 2,25 persen dari sebelumnya 2,9 persen.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan setelah peraturan pembatasan dirilis, ada waktu 6 bulan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Tentu ada dampaknya. logikanya suku bunga turun, peminat akan naik. Tapi kartu kredit kan alat bayar, bukan alat pencari kredit," ujarnya di sela-sela konferensi internasional "Financial Inclusion and Financial Stability", Rabu (30/11/2016).

Bunga kartu kredit dikenakan kepada nasabah yang membayar cicilan minimal dari tagihan yang harus dibayarnya, serta nasabah yang melakukan tarik tunai melalui ATM. Menurut Ronald, kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat nasabah kartu kredit lebih senang karena suku bunga yang ada bisa lebih rendah.

BI sebelumnya menyatakan penurunan batas maksimal bunga bunga kartu kredit bertujuan untuk mendorong peningkatan transaksi non-tunai melalui kartu kredit. Saat ini transaksi di kartu kredit mengalami tren penurunan.

"Transaksi kartu kredit trennya memang menurun, tapi bukan karena kewajiban perbankan melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit ke pemerintah (terkait data perpajakan), tapi lebih karena daya beli atau konsumsi masyarakat yang sedang menurun," jelas Ronald beberapa waktu lalu.

Selain pemberlakuan capping baru bunga kartu kredit, Ronald menyatakan bank sentral juga akan melakukan pemberlakukan closing statement untuk penutupan Kartu Kredit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com