Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Persaingan Usaha Harus Mengedepankan Pelaku Usaha Kecil

Kompas.com - 01/12/2016, 14:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan agar lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Contohnya, mengedepankan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. 

Hal itu disampaikan oleh Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, demokrasi ekonomi yang dianut bangsa Indonesia menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi atau pemasaran barang dan jasa.

Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

"Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, revisi UU tersebut harus meyangkut beberapa hal. Pertama, harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri.

Kedua, harus melihat bagaimana potensi abuse of power dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.

Ketiga, harus melihat dampak jika ada kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel. Yakni, dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.

"Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen," terangnya.

Relevansi

Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, revisi UU tersebut perlu jika dilihat relevansinya dengan pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik negara saat ini.

Bukan hanya sebatas mengenai kewenangan KPPU yang menginginkan kekuasaan lebih. Iwantono juga mengharapkan agar pengusaha diajak bicara untuk membahas revisi UU tersebut karena merupakan salah satu stakeholder.

"Jika nanti direvisi harus ada tolak ukur yang jelas. Apakah dua produk itu bersaing atau tidak, karena yang bisa menilai adalah konsumen bukan pengusahanya. Membuktikan kartel tidak mudah. Oleh karena itu, revisi harus mampu menciptakan iklim fairplay (adil) dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com