NUSA DUA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap untuk menerbitkan aturan mengenai green bond, atau surat utang yang harus memasukkan aspek lingkungan pada bisnis yang dijalankan perusahaan.
Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam rangka untuk memenuhi unsur lingkungan yang berkelanjutan.
"Di beberapa negara kita lihat banyak green bond ini. Kita lihat struktur seperti apa yang cocok di Indonesia," ujarnya dalam acara "2016 International Sustainable Forum" di Nusa Dua, Jumat (2/12/2016).
Menurut Nurhaida, sejauh ini sebenarnya sudah ada ketentuan bagi emiten di pasar modal untuk mengungkap dampak lingkungan dari bisnis yang dijalankan dalam prospektus. Akan tetapi, hal itu masih perlu ditingkatkan lagi guna menjamin environmental sustainability.
Di negara-negara maju, ketentuan untuk memenuhi aspek lingkungan dalam penerbitan obligasi sudah mulai diadaptasi. Akan tetapi,bagi negara berkembang seperti Indonesia, hal itu masih membutuhkan waktu dan biaya.
Nurhaida menyebut, ketentuan untuk memberi perhatian yang lebih terhadap aspek lingkungan akan menjadi beban tersendiri, baik bagi regulator maupun emiten.
"Namun, hal itu tetap harus dijalankan. Ke depan arahnya ketentuan mengenai environment sustainability ini menjadi kewajiban," kata Nurhaida.