Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Strategi BPJS Kesehatan Agar Pembayaran Iuran Masyarakat Lancar

Kompas.com - 02/12/2016, 21:00 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencapai cakupan jaminan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, diperlukan sinergi yang kokoh antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan berbagai pihak.

Di antaranya kementerian dan lembaga, baik yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung program JKN-KIS.

"Terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan," kata Bayu dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (2/12/2016).

Tercatat, hingga November 2016, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah.

Kerja sama yang telah dilakukan tersebut diantaranya, pertama integrasi database yang berbasiskan Nomor Induk Kependudukan ke dalam sistem BPJS Kesehatan untuk mempermudah pendaftaran dan validasi calon peserta JKN-KIS.

Kedua, pendataan dan penyediaan data masyarakat yang miskin dan tidak mampu untuk dimasukkan ke dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketiga, pengawasan implementasi program JKN-KIS tepat sasaran.

Keempat, percepatan pendaftaran melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) untuk mendorong pengusaha mendaftarkan karyawan dan keluarganya saat proses pengurusan perizinan.

Kelima, integrasi Jamkesda untuk mewujudkan universal health coverage.

Keenam, menciptakan regulasi dan tatanan sistem jaminan sosial kesehatan yang kokoh dan berkesinambungan.

Ketujuh, meningkatkan kolektabilitas iuran dan menjaga sustainibilitas program JKN-KIS. Kedepalan penegakan regulasi tentang implementasi program JKN-KIS di tengah masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, BPJS dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, atau kerja sama lain yang disepakati bersama.

"Mengingat program ini merupakan salah satu program prioritas Presiden Jokowi-JK yaitu peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat, kami berharap kementerian dan lembaga dapat memberikan support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak," pungkas Bayu.

Sekadar informasi, pihak BPJS Kesehatan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com