Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Segera Keluarkan Aturan Baru Perjanjian Jual-Beli Listrik

Kompas.com - 08/12/2016, 21:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pada tahun ini mengeluarkan aturan baru perjanjian jual-beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).

Regulasi baru ini ditujukan agar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producers/IPP) bisa melaksanakan komitmen.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, salah satu poin yang ada dalam beleid baru ini yakni mengenai denda yang harus dibayar pihak yang tidak melaksanakan komitmen, baik dari PLN maupun IPP.

Selama ini, kata dia, denda hanya dikenakan pada IPP apabila terjadi keterlambatan proyek kelistrikan. Dalam aturan baru itu nantinya, pihak PLN juga bisa dikenai denda apabila terlambat dalam penyediaan infrastruktur.

"Kalau IPP on time tetapi PLN enggak ready, artinya PLN yang kena denda," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Dalam kesempatan sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi pada 2019 mencapai 96,6 persen. Data Kementerian ESDM menunjukkan rasio elektrifikasi per Oktober 2016 baru mencapai 88,4 persen, atau lebih rendah dari target RUPTL yang harusnya pada Oktober sudah mencapai 90,4 persen.

"Kapasitas terpasang pembangkit listrik saat ini sekitar 51-52 giga Watt (GW). Target 2019 minimal mencapai 70 GW," kata Jonan.

Tambahan kebutuhan 19 GW tersebut sudah memperhitungkan cadangan sebesar 30 persen dan juga asumsi pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun hingga 2019.

Namun demikian diakui Jonan, cadangan listrik di Sumatera tidak cukup hanya 30 persen, melainkan 60 persen. Hal itu dikarenakan keandalan yang rendah. Oleh karenanya, regulasi baru nanti juga mengatur denda apabila pembangkitan listrik baik milik PLN maupun IPP tidak andal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com