Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penurunan Harga Gas Akan Signifikan Dorong Kinerja Industri Petrokimia, Pupuk, dan Baja.

Kompas.com - 09/12/2016, 20:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan penurunan harga gas untuk tiga industri yaitu petrokimia, pupuk, dan baja.

Namun Kementerian Perindustrian masih mengupayakan dua industri lainnya yakni industri keramik dan kaca untuk juga memperoleh harga gas murah.

Merespons usulan Kementerian Perindustrian tersebut, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan, sebenarnya prioritas pemerintah sudah dilaksanakan.

Prioritas itu adalah industri-industri yang menggunakan gas sebagai bahan bakunya, dan tidak hanya sebagai bahan bakar.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, gas merupakan beban terbesar di industri petrokimia, pupuk, dan baja. Kontribusinya terhadap total biaya produksi mencapai 70 persen.

Sementara itu, kontribusi gas terhadap total biaya produksi di industri kaca dan keramik lebih rendah, sekitar 20-25 persen.

Sepanjang 2015, kedua industri ini mengalami pertumbuhan masing-masing 6,18 persen. Adapun pertumbuhan industri petrokimia dan pupuk pada periode sama hanya 2,8 persen. Industri baja pada 2015, masih bisa tumbuh 6,48 persen.

Atas dasar itu Arcandra mengatakan, dampak berganda yang ditimbulkan dari penurunan harga gas untuk industri kaca dan keramik tidak sebesar penurunan harga gas pada industri petrokimia, pupuk, dan baja.

"Dampak ke pendapatan (kaca dan keramik) juga tidak sebesar ke petrokimia, pupuk, dan baja," kata Arcandra ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Menurut Arcandra, dampak penurunan harga gas terhadap pendapatan industri keramik dan kaca tidak lebih dari 20 persen.

Sementara itu, penurunan harga gas bisa mendorong peningkatan pendapatan industri petrokimia, pupuk, dan baja hingga di atas 30 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam rapat tersebut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengusulkan agar bukan hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja yang mendapat harga gas murah.

"Ada juga industri lain yang sangat berkepentingan terhadap harga gas murah," kata Darmin.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, sejauh ini, konsep penurunan harga gas industri baru bisa diterapkan pada jenis industri baja, petrokimia, dan pupuk.

Penurunan harga tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2017. Sektor lainnya, yaitu industri keramik, kaca, sarung tangan, dan oleokimia, tengah dikaji.

“Untuk sektor industri baja, petrokimia, dan pupuk harganya nanti bisa menjadi 6 dollar AS per MMBTU. Yang lainnya masih terus dikaji,” ucap Wiratmaja, dikutip dari Harian Kompas (Rabu, 30/11/2016).

Penurunan harga gas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Presiden meminta harga gas murah untuk sejumlah sektor bisa diterapkan untuk meningkatkan daya saing. Dengan harga gas turun, pemerintah berharap dampak ganda yang didapat jauh lebih besar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com