Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Basel Nilai Regulasi Sektor Perbankan Indonesia Capai Tingkat Optimal

Kompas.com - 14/12/2016, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan atau Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada pertemuan akhir November lalu di Santiago, Cile, telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan atau Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk RCAP Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

“Penilaian tersebut merupakan tingkat optimal terhadap penilaian konsistensi regulasi bidang perbankan di Indonesia saat ini,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar melalui keterangan resmi, Rabu (14/12/2016).

Mulya menjelaskan, tingkat C untuk LCR merupakan tingkat tertinggi, sementara LC untuk Capital merupakan tingkat tertinggi kedua di bawah C.

Hasil tersebut merupakan hasil optimal yang dapat diraih oleh Indonesia saat ini karena untuk aspek Capital, Indonesia memilih untuk mengutamakan kepentingan nasional yang lebih besar, yaitu dengan mempertahankan sejumlah hal.

Pertama, pengenaan bobot risiko nol persen untuk SUN (Surat Utang Negara) dalam denominasi mata uang asing (sementara sesuai kerangka Basel, eksposur tersebut dikenakan bobot risiko berdasarkan country rating Indonesia, yaitu 50 persen).

Kedua, pengenaan bobot risiko untuk tagihan kepada pegawai dan pensiunan dengan bobot risiko 50 persen (sementara sesuai kerangka Basel eksposur tersebut dikenakan bobot risiko 75 persen) dengan pertimbangan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan yang dijamin sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan tagihan lain.

“Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku. Diharapkan, hasil tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia,” kata Mulya.

Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya ataupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.

RCAP dilakukan terhadap semua negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS.

Menurut Mulya, hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2014, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gap-gap antara kerangka Basel dan ketentuan yang berlaku.

Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP. Atas hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap 10 regulasi agar sejalan dengan standar internasional.

“Dengan telah ditetapkannya grading RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, termasuk untuk RCAP Capital yang sama grading-nya dengan Amerika Serikat bahkan lebih tinggi dari Uni Eropa,” ujar Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com