Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hal Ini Masih Jadi Ganjalan Regulasi "Peer to Peer Lending" Fintech

Kompas.com - 16/12/2016, 07:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi industri layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus mematangkan regulasi tentang peer to peer lending (P2P lending).

P2P lending merupakan praktik pinjam meminjam uang antarindividu yang tidak berhubungan, tanpa melalui perantara keuangan tradisional seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lain.

Menurut Direktur Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman, beberapa hal sudah disepakati antara asosiasi dan regulator seperti kualifikasi direksi, platform yang harus menempatkan orang berpengalaman, standar pelaporan, serta kewajiban bekerja sama dengan bank.

Sebagai marketplace, kata Aji, platform P2P Lending ini tidak boleh melakukan penghimpunan dana, melainkan hanya menyalurkan. Soal batasan modal, sementara ini masih ada tiga pilihan dari Rp 2,5 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 10 miliar.

"Hal yang masih pending, belum selesai itu terkait dengan identifikasi nasabah atau Know Your Customer (KYC), karena kemudian si platform ini harus melakukan verifikasi kepada nasabah, itu yang kami ingin proses ini efisien," kata Aji ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Menurut Aji, apabila orang yang menggunakan layanan P2P Lending sudah menjadi nasabah dari bank seharusnya tidak diperlukan lagi proses KYC. Sebab, proses KYC sudah dilakukan oleh perbankan.

Proses KYC yang sama yang harus dilakukan oleh platform P2P Lending justru akan membuat proses layanan fintech tidak efisien.

"Tetapi, buat yang un-banked itu yang harus kami bicarakan. Tetapi yang banked kan harusnya udah jelas," imbuh Aji.

OJK sedianya menargetkan regulasi P2P Lending Fintech ini bisa dirilis Desember ini. Namun, Aji berharap kalaupun tidak bisa direalisasikan, regulasi tersebut segera bisa disahkan Januari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com