Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Karantina Pertanian Terkait Benih Cabai Ilegal Berbahaya

Kompas.com - 16/12/2016, 17:23 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, setelah ditemukan adanya empat warga negara China yang menanam benih cabai ilegal berpenyakit di Bogor, pihaknya langsung bertindak cepat menangani persoalan tersebut.

Banun menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Imigrasi dan mengamankan benih cabai hingga tanaman yang sudah ditanam.

"Kami Karantina concern benihnya dari mana, lalu bagaimana mekanismenya, dan kami turunkan tim pengawas dan didapati sisa benih cabai dua kilogram dan ada beberapa tanaman yang sudah ditanam di lapangan," ujar Banun di Kantor Badan Karantina Pertanian, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Banun menuturkan, benih cabai yang sudah ditanam pada lahan seluas empat hektare seluruhnya belum berbuah. "Belum ada yang dipanen dan sudah kami musnahkan semuanya," ungkapnya.

Dia menambahkan, selain memusnahkan benih cabai yang belum ditanam, pihaknya juga memusnahkan benih sawi yang ditemukan di lokasi.

Penyelidikan Asal Benih 

Banun menambahkan, setelah memusnahkan benih cabai ilegal dan mengamankan lahannya, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk menyelidiki asal benih cabai berbahaya tersebut.

Jika benih tersebut memang sengaja dibawa dari China oleh petani ilegal asal China maka akan dikenakan hukuman berlapis.

"Kalau nantinya terbukti bahwa yang membawa benih warga negara asal China, bisa dikenakan hukuman secara berlapis, pelanggaran terhadap Undang-undang Keimigrasian dan Undang-undang Karantina, tetapi itu harus kita buktikan dulu bahwa yang membawa benih itu orang itu," Jawabnya.

Pihak Imigrasi menangkap 4 Warga Negara (WN) China yang menjadi petani ilegal. Mereka menanam cabai di atas lahan seluas 4 hektar yang berada di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diterbitkan oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, benih cabai yang ditanam dinyatakan positif terinfestasi bakteri erwinia chrysantemi, organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) golongan A1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com